

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama dua mantan anak buahnya, kini saling melempar bola panas di persidangan. Mereka berusaha mencari alasan dan pembelaan usai dituntut hukuman penjara terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. Ia diduga melakukan aksi tersebut bersama Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Kementan, M. Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Baca Juga : Semuel A. Pangerapan Mundur dari Jabatan Dirjen Aptika Kominfo
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut hukuman penjara yang berbeda untuk masing-masing terdakwa. SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (sekitar Rp 400 juta). Sedangkan dua mantan anak buahnya dituntut hukuman lebih rendah.
Kasdi Subagyono dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. M. Hatta juga dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Pembelaan Terdakwa: Saling Lempar Bola Panas
Dalam kesempatan menyampaikan nota pembelaan, SYL melempar bola panas kepada Kasdi dan mantan ajudannya, Panji, dengan menyatakan bahwa penerimaan uang yang didapatkannya selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas yang sudah dijamin sah oleh keduanya.
“Penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut sudah sesuai aturan,” ujar SYL di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Di persidangan, SYL terlihat terisak-isak dan mengaku bahwa rumahnya di Makassar masih sering kebanjiran, serta menegaskan bahwa ia tidak biasa disogok.
Setelah SYL, giliran Hatta dan Kasdi membacakan pleidoi mereka. Hatta, yang disebut kerap meminta uang kepada Eselon I Kementan dengan alasan perintah SYL, menyatakan bahwa dirinya hanyalah Eselon II dan tidak mungkin mempengaruhi Eselon I. Ia juga mengklaim sebagai korban pengancaman dari mantan Staf Khusus SYL, Imam Mujahidin.
“Di persidangan ini, saya mengetahui bahwa pemerasan itu adanya paksaan. Para eselon I mengaku dirinya terpaksa. Lalu bagaimana dengan saya, Eselon II? Saya cuman bawahan,” ujar Hatta.
Sementara itu, Kasdi mengaku hanya menjalankan perintah menteri dan tidak pernah berniat melakukan korupsi. Ia memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan pembelaannya dan membebaskannya dari segala tuntutan.
“Saya terpaksa melakukan hal-hal di luar tugas dan fungsi saya karena tekanan yang membuat saya takut kehilangan karir dan jabatan saya,” kata Kasdi.
Drama persidangan ini semakin memanas dengan saling lempar tanggung jawab dan pembelaan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa. Bagaimana akhir dari kasus ini? Kita tunggu kelanjutan persidangan yang penuh dengan intrik dan bola panas ini.





