Bandung – Kemenangan Hukum Pegi Setiawan di Pengadilan


Bandung, 8 Juli 2024 – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memberikan keputusan penting yang mengubah nasib Pegi Setiawan. Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, hakim mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Gugatan ini diajukan setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” tegas Eman Sulaeman saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bandung.
Putusan ini membawa angin segar bagi Pegi Setiawan yang sebelumnya harus mendekam di tahanan. Eman Sulaeman menyatakan bahwa Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan hak-hak serta martabatnya yang sempat tercemar akibat kasus ini.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” lanjut Eman dengan tegas.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan memastikan kebebasannya dari segala tuduhan yang pernah ditimpakan kepadanya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” tutup Eman.
Keputusan ini disambut baik oleh keluarga dan pendukung Pegi Setiawan yang telah menantikan keadilan. Kemenangan ini bukan hanya sebuah pembebasan fisik, tetapi juga pemulihan nama baik dan kepercayaan diri Pegi Setiawan.





