Kedipan Mata Jadi Isyarat Pembunuhan: Polisi Tetapkan Bos Distro sebagai Tersangka


Palembang – Antoni (34), seorang pemilik distro, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra (25). Polisi mengungkapkan bahwa Antoni memberikan isyarat kedipan mata kepada Pongki, rekannya, untuk membunuh korban.
“Pada hari kejadian, korban datang ke distro untuk menagih utang kepada Antoni. Ketika korban sedang mengeluarkan kertas catatan dari tasnya, Antoni langsung memberikan isyarat dengan mengedipkan mata kepada Pongki untuk memukul korban dengan kunci pas yang sudah disiapkan,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.
Setelah menerima isyarat, Pongki segera memukul kepala korban dengan kunci pas yang disembunyikan di bawah bajunya. Sekali pukulan membuat korban tersungkur, lalu Kelvin, rekan lainnya, menjerat leher korban dengan kabel seling. “Kelvin dan Antoni secara bergantian menarik kabel seling tersebut untuk memastikan korban meninggal. Kelvin juga memukul korban dengan kunci pas sebanyak lima kali dan Antoni satu kali,” tambah Harryo.
Setelah korban dipastikan tewas, ketiga pelaku membawa jasad korban ke belakang distro dan menguburkannya dengan cara dicor. Antoni kemudian mengambil uang korban sebesar Rp 32 juta, memberikan masing-masing Rp 1,5 juta kepada Pongki dan Kelvin, dan menggunakan sisa Rp 29 juta untuk melunasi utang-utangnya sebelum melarikan diri ke Padang, Sumatera Barat.
Harryo menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah karena Antoni merasa sakit hati akibat utangnya kepada korban yang awalnya Rp 5 juta membengkak menjadi Rp 24 juta. “Pelaku kecewa dan kesal karena utangnya menjadi membengkak. Bahkan sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu Kelvin yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Harryo meminta Kelvin untuk segera menyerahkan diri agar tidak terjadi tindakan tegas saat penangkapan. “Kami tegaskan kepada saudara Kelvin untuk menyerahkan diri baik-baik kepada pihak kepolisian,” katanya pada Selasa (2/7/2024).
Harryo juga mengimbau keluarga Kelvin untuk kooperatif dan membantu menyadarkan Kelvin agar menyerahkan diri. “Kami berharap keluarga yang melihat berita ini dapat kooperatif membantu pelaku menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang,” harapnya.
Sebelum menangkap Antoni, polisi terlebih dahulu menangkap Pongki di Batam. Dari penangkapan ini, jasad korban ditemukan dicor di belakang distro pada Rabu (26/6/2024).





