
JAKARTA, Wisesanews – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh stasiun televisi di Indonesia untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 06.00 pagi. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca juga : Kenaikan PPN 12%, Warganet Bersatu #TolakPPN12Persen
Menurut Angga Raka Prabowo, kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperkuat semangat persatuan di kalangan rakyat Indonesia. “Presiden memberikan arahan bagi seluruh stasiun TV untuk mengumandangkan Indonesia Raya setiap pagi guna menumbuhkan rasa cinta tanah air,” tulis Angga dalam unggahannya tentang kebijakan presiden Prabowo.
Dasar Hukum
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menjelaskan bahwa kewajiban menayangkan lagu Indonesia Raya sebenarnya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Menurut peraturan tersebut, lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam wajib menyiarkan lagu Indonesia Raya di awal siaran dan lagu nasional lainnya pada akhir siaran setiap hari. Sedangkan untuk stasiun televisi yang bersiaran 24 jam, lagu Indonesia Raya harus diputar pada pukul 06.00 dan lagu nasional pada pukul 24.00. Kebijakan ini juga didukung oleh presiden Prabowo.
Kebijakan ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mendukung langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat rasa nasionalisme dan kebanggaan terhadap negara. “Indonesia Raya bukan sekadar simbol negara, tetapi juga pengingat akan perjuangan para pahlawan dan kebanggaan bangsa Indonesia,” kata Angga Raka, tentang presiden Prabowo dan kebijakannya.
Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air. Beberapa pihak berpendapat bahwa langkah ini perlu diimbangi dengan kebijakan lain yang lebih konkret untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pihak stasiun televisi belum memberikan keterangan resmi terkait arahan dari Presiden Prabowo ini. Namun, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa KPI dan pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penyiaran untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif.
Baca juga : Kenaikan PPN 12%, Solusi atau Ancaman?
Kesimpulan
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mewajibkan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap pagi di seluruh stasiun televisi di Indonesia merupakan langkah simbolis yang bertujuan untuk memperkuat rasa cinta tanah air dan semangat persatuan. Meskipun mendapat beragam reaksi dari masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pengingat akan pentingnya nasionalisme dan kebanggaan terhadap negara. Terlepas dari berbagai tanggapan, keputusan presiden Prabowo diharapkan membawa perubahan positif.




