
JAKARTA, Wisesanews – Pemerintah Indonesia melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan kebijakan strategis berupa diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA) selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025.
Baca juga : Rahasia di Balik Harga Murah Mobil Listrik China
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari kebijakan insentif yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga di tengah kenaikan tarif PPN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa diskon ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi dampak dari kenaikan tarif pajak.
“Untuk meringankan beban rumah tangga dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 volt ampere, pemerintah memberikan diskon tarif sebesar 50% selama dua bulan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Mekanisme Penerapan Diskon
Diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA. Total pelanggan yang akan merasakan manfaat ini mencapai sekitar 81,4 juta atau 97% dari total pelanggan PLN. Berikut adalah rincian jumlah pelanggan berdasarkan kategori daya:
- 450 VA: 24,6 juta pelanggan
- 900 VA: 38 juta pelanggan
- 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Diskon ini akan diterapkan secara otomatis bagi pelanggan pra-bayar dan pasca-bayar. Untuk pelanggan pra-bayar, diskon akan otomatis diterapkan pada saat pembelian token listrik. Sedangkan bagi pelanggan pasca-bayar, diskon akan langsung terlihat pada tagihan listrik periode Januari dan Februari 2025.
Tujuan Kebijakan
Diskon tarif listrik ini memiliki beberapa tujuan strategis, di antaranya:
- Meringankan Beban Pengeluaran Rumah Tangga: Mengurangi tekanan finansial yang dialami masyarakat akibat kenaikan PPN.
- Menjaga Daya Beli Masyarakat: Membantu masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah kenaikan harga barang dan jasa.
- Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional: Mendorong aktivitas ekonomi masyarakat untuk mempercepat pemulihan pasca-pandemi.
Baca juga : Kenaikan PPN 12%, Solusi atau Ancaman?
Kesimpulan
Diskon tarif listrik sebesar 50% yang diberikan oleh pemerintah merupakan langkah yang baik untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan PPN. Dengan diskon ini, diharapkan beban finansial rumah tangga dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat tetap sehat dan produktif dalam menghadapi tantangan ekonomi yang baru.