38°C
March 23, 2025
Trending

Fenomena Downtrading Rokok Murah di Indonesia: Kebijakan Tarif Cukai di Bawah Sorotan

  • July 9, 2024
  • 2 min read
  • 7 Views
Fenomena Downtrading Rokok Murah di Indonesia: Kebijakan Tarif Cukai di Bawah Sorotan

Fenomena Downtrading Rokok Murah di Indonesia: Kebijakan Tarif Cukai di Bawah Sorotan

Jakarta – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengomentari fenomena peralihan masyarakat Indonesia ke rokok murah atau yang dikenal dengan istilah downtrading. Fenomena ini, menurutnya, merupakan konsekuensi dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang diterapkan pemerintah.

“Downtrading memang merupakan salah satu faktor yang diakibatkan oleh kebijakan tarif selama ini,” ungkap Askolani saat ditemui di kawasan DPR RI, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca Juga : Perbaikan Jalan Desa Cikeas Udik Segera Dilaksanakan, Warga Diminta Bersabar

Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan memastikan bahwa peralihan ke rokok murah ini terjadi murni karena mekanisme pasar. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika terdapat indikasi kecurangan di balik fenomena ini.

“Jika downtrading murni terjadi karena faktor ekonomi, kita tidak bisa menghalanginya. Itu adalah cara mereka untuk bertahan. Namun, jika terjadi penyalahgunaan seperti salah personifikasi atau salah peruntukan, kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.

Menurut Askolani, fenomena downtrading ini akan menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam menetapkan tarif cukai tembakau di masa mendatang.

“Ini akan menjadi masukan untuk kebijakan tarif ke depan. Kita akan mengevaluasi kembali persiapan tahun depan agar kebijakan yang diterapkan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penerimaan cukai tembakau mengalami kontraksi selama dua tahun berturut-turut. Menurutnya, penurunan ini disebabkan oleh banyaknya produsen rokok yang beralih ke kelompok 3 dengan tarif yang lebih murah.

“Downtrading ke golongan rokok yang lebih murah berdampak pada penurunan tarif efektif,” kata Sri Mulyani.

Meskipun demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa penurunan penerimaan cukai ini sesuai dengan tujuan penetapan cukai rokok, yaitu untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

“Kebijakan cukai memang ditetapkan untuk mengendalikan produksi rokok, dan penurunan ini adalah dampak yang diharapkan,” jelasnya.


Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kebijakan tarif cukai yang diterapkan pemerintah dan dampaknya terhadap pasar rokok di Indonesia.

About Author

Wisesa News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *